oleh

Deklarasi Desa STBM di Desa Limbongan

Belitung timur, Desa Limbongan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 10.00.
Dihadiri Bupati Belitung timur, Seketaris daerah, Kepala dinas kesehatan kab Belitung timur, kepala dinas pekerja umum penatah ruang pertanahan perumahan rakyat dan kawasan permukiman kab Belitung timur, Kepala dinas lingkungan hidup kab Belitung timur, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana kab Belitung timur, Camat gantung , Forkopimcam gantung, kepala UPTD Puskesmas gantung, Kepala desa Limbongan dan kepala desa se-kecamatan gantung, Ketua BPD Limbongan, Bhabinkamtibnas dan Linmas desa Limbongan, kader kesehatan desa Limbongan, toko agama, toko adat dan masyarakat desa Limbongan.

Deklarasi Desa STBM merupakan pernyataan Desa Limbongan yang telah melaksanakan 5 pilar STBM yaitu;

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan 100%.
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun 75%.
  3. Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga 75%.
  4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga 75%. dan
  5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga75%.

Melalui deklarasi desa STMB ini menunjukkan seluruh masyarakat Desa Limbongan mulai saat ini dan seterusnya telah melakukan 5 pilar STBM.

Dengan tercapainya akses 5 pilar ini masyarakat Belitung timur khususnya masyarakat desa Limbongan terus meningkatkan gerakan masyarakat hidup sehat sehingga dapat mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, yang merupakan modal utama atau investasi dalam pembangunan kesehatan.

Deklarasi di siapkan dalam kurun waktu selama 2 tahun 2022 sampai 2024.
Desa Limbongan dinyatakan lolos sebagai Desa STBM setelah dilakukan verifikasi 5 Pilar STBM oleh Puskesmas.

Deklarasi Desa STBM Desa Limbongan disertai dengan pembacaan Ikrar Deklarasi Desa STBM yang dilakukan oleh Bupati Belitung timur,diikuti oleh kepala desa perangkat desa dan tokoh masyarakat lainnya dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam oleh Bupati Belitung timur .

Desa Limbongan menjadi Desa Kedua di Kabupaten Belitung timur yang menyandang gelar sebagai Desa STBM. Setelah sebelumnya telah dilaksanakan deklarasi STBM di desa mentawak kecamatan kelapa Kampit.

Acara ini diharapkan dapat memotivasi desa lainnyai untuk menjadi Desa STBM. Karen masih Ada sebanyak 36 desa sekabupaten Belitung timur yang belum terverifikasi sebagai desa STBM.

Untuk itu jadikanlah kegiatan deklarasi ini sebagai motivasi bagi Kita semua untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat yang berlandaskan dengan 5 pilar STBM.
(Yohanes CIJ, CAHNR)