Pati Jateng, Koran Penelusuran kasus (KPK)
www.korankpk.com
Selasa. 29 November 2022, mulai sekira pukul 13.30 WIB s.d. 14.45 WIB, telah dilaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa dengan sasaran pelaku penjual minuman keras atau minuman beralkohol di Wilayah Polsek Wedarijaksa
Kegiatan kini dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Wedarijaksa IPDA Edi Purtianto’ bersama-sama dengan Kanit Propam AIPTU Dedi Kurniadi’ beserta 3 anggota Polsek Wedarijaksa Polresta Pati
Dalam pelaksanaan Ops “KRYD” oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di 2 (dua) kios, tempat atau warung di Wilayah Kecamatan Trangkil
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro’ dalam keterangan tertulis kepada awak media mengatakan” Bahwa Pers Polsek Wedarijaksa telah melaksanakan himbauan dan pesan – pesan Kamtibmas kepada para Pemilik Warung atau toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun, karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan, lanjut
Mengajak para pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa, Imbuhnya
Bahwa dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Wedarijaksa telah menemukan Minuman keras beralkohol, dan selanjutnya akan dilakukan pendataan, pembinaan dan penindakan, terang Kapolsek Wedarijaksa. (JN/Red)