oleh

Audit BPK Bungkam Tudingan Utang, DPR Tetap Tolak Uji Materi: Ada Apa?

-Hukum-24 views

JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini.

“DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa ada Audit BPK No. 523.551.000 yang secara tegas menyatakan Bank Centris Internasional tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia. Justru uang itu masuk ke rekening individu. Negara yang dirugikan, kenapa kami yang dibebani?” tegas Andri dalam pernyataannya, Senin (17/6), usai mengikuti sidang lanjutan uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi.

Dr Maruarar Siahaan SH, saksi ahli pemohon uji materi Perpu PUPN

Andri menjelaskan bahwa dalam perkara ini hanya ada satu audit BPK yang sah dan memiliki kekuatan hukum, yakni Audit BPK tahun 2000, yang diajukan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh majelis hakim. Audit ini secara eksplisit menyatakan bahwa Bank Centris tidak memiliki utang kepada negara.

“Itu bukan pendapat kami, tapi bukti otentik dari BPPN sendiri. Audit resmi yang disahkan hakim. Di luar itu, tidak ada audit lain yang sahih dan berlaku,” kata Andri.

Prof Nindyo Pramono, saksi ahli

Lebih jauh, Andri menyinggung Audit BPK No. 34 Tahun 2006 tentang PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) yang dijadikan dasar oleh Kementerian Keuangan untuk menetapkan dirinya sebagai penanggung utang. Audit yang sama juga dikutip kuasa hukum DPR, Hinca Panjaitan, dalam sidang MK.

Namun, menurut Andri, fakta justru berkata sebaliknya. “Audit BPK tahun 2006 itu justru menegaskan bahwa Bank Centris bukan bagian dari program PKPS dan saya bukan obligor BLBI. Dalam audit dijelaskan perkara kami dialihkan ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan Mahkamah Agung. Tapi mengapa fakta ini diabaikan?” ujarnya.

Sidang sebelumnya, dua saksi ahli dan dua saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, DPR bahkan menyampaikan penolakan terhadap uji materi dan mempertanyakan legal standing pemohon. Namun, majelis hakim MK tampak tidak sependapat. Hakim menegaskan bahwa DPR tidak pernah membahas atau menyetujui Perpu 49/1960 secara legislatif—melainkan hanya memberikan dukungan politik terhadap keberadaannya.

“DPR saat itu tidak membahas substansi Perpu ini. Maka tidak bisa serta-merta menolak permohonan uji materi tanpa dasar konstitusional,” ujar seorang anggota majelis.

Dalam kesempatan yang sama, Andri juga menyoroti kejanggalan lain: sejak tahun 1998, rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tak pernah dihadirkan. “Mana rekening koran? Mana bukti transfer? Tidak ada APU, tidak ada MSAA, bahkan tidak ada satu pun kesepakatan dengan BPPN. Kok bisa dibilang utang negara?” tanya Andri.

Ia pun menyayangkan sikap DPR yang justru membela lembaga yang dinilainya menzalimi rakyat. “Sudah 27 tahun saya dizalimi tanpa bukti. DPR seharusnya membela rakyat, bukan membenarkan kesalahan aparat dan menutup mata terhadap hasil audit resmi negara,” pungkasnya. (alam)