Pati – Jateng, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Pria berinisial AS (38) diringkus polisi karena mencuri kotak amal Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran RT.02 Rw.01 Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Margoyoso, setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya ada di wilayah Semarang
Setelah melaksanakan Lidik berhasil mengamankan 1 orang Tersangka AS (38) Warga Semarang Tengah yang berperan sebagai pengemudi Mobil, dalam interogasi terhadap Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa bersama 2 orang lainnya yaitu W yang berperan mengambil Kotak Amal dan A berperan memasukkan kotak amal kedalam mobil yang saat ini ditetapkan DPO,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto, Kamis (31/08/2023)
AKP Joko mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti satu kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 100 x 10 cm, KTP atas nama tersangka, 1 buah topi warna merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus Masjid Ta’mir Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran RT.02 Rw.01 Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati”.terangnya
Kapolsek Margoyoso menjelaskan dari rekaman CCTV Senin (28/08/2023) pukul 21.00 WIB, diketahui pelaku mengambil Kotak Amal Masjid At-Taqwa yang terletak di sebelah kanan pintu masuk dengan menggunakan mobil warna hitam berjenis mini bus
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Margoyoso Polresta Pati selanjutnya di proses secara hukum
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”. Pungkasnya.(Jono/Agus)