oleh

Ada Ada Saja !!! … Tau Sudah Meninggal Dunia Masih Aja Dilaporkan Apa Tujuannya

-Ragam-130 views

Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com


Ironis!!! apa yang dilakukan oleh Djumadi membuat perhatian masyarakat, bawasannya dia melaporkan orang yang sudah meninggal dunia 10 tahun lalu, minggu 23/01/2022

Hal itu diketahui setelah adanya surat panggilan dari Kepolisian Polsek Pucak Wangi Polres Pati, tanggal 29 Desember 2021 yang ditujukan ke alamat Rustam (Alm) mantan Kades Desa Grogolsari, yang dilaporkan oleh Djumadi tertanggal 22 Desember 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian

Mendapatkan informasi seperti itu, kami awak media menelusuri lebih dalam kepihak keluarga terlapor, melalui saluran telfon Hermanto mantan Kades Grogolsari berhasil dihubungi, saat diklarifikasi dia mengatakan kalau Rustam itu sudah meninggal 10 tahun yang lalu, dan kamipun selaku pihak keluarga tercengang setelah menerima surat panggilan dari Polsek Pucakwangi, imbuhnya

Lanjut saat kita tanya bagaimana pendapat dari pihak keluarga setelah menerima surat aduan yang menyebutkan bahwa Rustam (Alm) diduga melakukan tindakan pidana pemalsuan surat perjanjian, dia pun menjawab kita liat aja dulu menunggu perkembangan dari pihak Polsek Pucakwangi, terangnya

Mbah Supeno nama panggilannya, dia adalah satu satunya saksi hidup yang melihat dan menjadi saksi pada saat akad jual beli tanah milik Djami (Almh) ke Suyono yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, di kantor Balai Desa Grogolsari Kecamatan Pucakwangi, yang pada saat itu juga dia dijadikan saksi, lanjut

dia menjelaskan kepada awak media kronologi terjadinya jual beli, dan mengatakan kalau segel itu asli bukan rekayasa, saat terjadinya akad jual beli di kantor balai Desa Grogolsari, Djami (Almh) dengan ditemani Suaminya dan Suyono sama Istrinya, serta disaksikan 2 perangkat yaitu Saya sendiri Supeno dan Kaslan, dibuatkan surat pernyataan oleh Sekdes dan Kades saat itu, namun kini sudah meninggal semua tinggal saya, ungkapnya

Awalnya saat itu saya dimintai tolong oleh pembeli dan penjual karna masih saudara, disuruh menyaksikan kalau tanahnya mau dijual ke ponakannya Suyono, saya dibilang saksikan ya pak Wo ini sama saudara sendiri sama sama butuh, namun setelah itu selama tahun 1988 hingga sampai 2001 baru mau diurusi disertifikatkan oleh Suyono, namun dari pihak Djami (Almh) penjual tidak boleh dan mau diminta kembali tanahnya, tidak taunya malah ditahun 89 sudah disertifikatkan dulu oleh Djami (Almh) ibu dari Djumadi, paparnya

Padahal waktu akad jual beli tanah tersebut masih punya Sareman ayah dari Suwadi (Alm) dan Djami (Almh), dijelaskan kronologis silsislah tanah yang menjadi obyek itu milik Sareman (Alm), dan Mbah Sareman (Alm) mempunyai 2 anak, yaitu Suwadi (Alm) dan Djami (Almh), Suwadi (Alm) adalah bapak dari Suyono dan Djami (Almrh) Ibu dari Djumadi, sebenarnya tanah itu nggak dibeli pun harusnya Suyono dapat bagian waris, dia kan sama sama cucunya, jelas Supeno (JN/RED)