Warga di Desa Wonokerto Kec.Karangtengah kab.Demak Jawa Tengah Indonesia Resah, lantaran Pengurus Takmir Masjid Baitul Muttaqin selama puluhan tahun hampir tidak pernah Mempublikasikan Laporan keuangan KAS Masjid , namun saat ada warga yang menanyakan kejelasan laporan keuangan Masjid, hanya amarah yang di dapat.
” Padahal dana Masjid Baitul Muttaqin berasal dari sumbangan jama’ah, termasuk infak, zakat dan Dana Sosial Lainnya.
Masjid Baitul Muttaqin dibangun sudah sejak lama, namun untuk lebih tepatnya diperlukan data yang kongkret misal dari sertifikat wakaf masjid, akan tetapi hingga saat ini tidak ada yang tahu-menahu dimana sertifikat Masjid berada.
Ketika Wartawan koran penelusuran kasus(KpK) mendatangi ketua Takmir Masjid (Abdul Hamid), beliau berkata selama menjabat sebagai ketua Takmir, dirinya tidak pernah membawa Sertifikat Masjid. Mungkin di bawa Abdul Azis atau Ali Ikhwan, ” jelas beliau.
Ketika Wartawan mengajukan pertanyaan tentang Transparansi KAS Masjid , ketua Takmir mengatakan jika beliau juga sudah sering menanyakannya kepada Bendahara Masjid(Abdul Azis) namun sering juga di Tanggapi dengan kemarahan.
Hal itu selaras dengan banyak warga yang mengeluhkan hal yang sama, belum lagi ada salah satu anggota Takmir yang Sering menggaungkan kata-kata, “Saya Masih termasuk Ahli Waris”.
Wartawan media KpK tanggal 21-02-2025 juga melakukan wawancara kepada seseorang yang pernah menggarap Sawah Wakaf Milik Masjid Baitul Muttaqin Dengan Sistem Paronan(hasil di bagi dua), kurang lebih sepuluh Tahun menggarap. Dengan uang setor rata-rata dua jutaan rupiah setiap tahunnya.
Uang tersebut di setorkan kepada Bendahara Takmir Masjid(Abdul Azis), Namun yang Membuat beliau agak kecewa dan Bertanya-tanya adalah kenapa uang yang disetorkan tidak pernah di Siarkan kepada Umat/Jama’ah.
Namun kini sejak awal tahun 2024 dia sudah tidak menggarap sawah wakaf milik masjid lagi karena harga pupuk yang semakin mahal dan hasil yang tidak sebanding dengan kerjanya, bahkan sering nombok “ujarnya”.
Sebagai Jembatan informasi publik, wartawan media Koran Penelusuran Kasus(KpK) bersama wartawan media Bhayangkara pada tanggal 11 April 2025 berusaha menemui Bendahara Takmir Masjid(Abdul Azis) di tempat kerjanya, Kantor Pertanian sebelah Lapangan Bola SMA N Karangtengah Demak kurang lebih pukul 9 pagi, namun kata staff yang bertugas beliau sedang ada acara di sekolah SD N Wonokerto 1, jadi kami hanya mengisi Daftar Tamu.
Pada tanggal yang sama, kurang lebih pukul setengah dua, Kami dapat bertemu dengan Bendahara(Abdul Azis) di Lapangan Bola SMA N Karangtengah Demak. Disitu beliau menjawab kalau mau menanyakan masalah KAS Masjid, Silahkan langsung tanyakan kepada Ketua Takmir dan H. Ali Ikhwan.
Pada hari yang sama wartawan mendatangi ketua Takmir (Abdul Hamid), ketika ditanya masalah KAS Masjid, beliau menjawab”ya nanti saya tanyakan”.
Wartawan juga berusaha Menemui H. Ali Ikhwan, tapi sampai berita ini dimunculkan, beliau sulit untuk ditemui.
Pada Hari Senin, 14 April 2025, melalui telepon wartawan media Bhayangkara menanyakan kejelasan masalah KAS Masjid kepada Bendahara (Abdul Azis), namun di jawab di larang para ketua Takmir.
Merasa Kurang Mantap, wartawan media KPK di tanggal yang sama juga mendatangi Bendahara Masjid di Kantor tempat kerjanya. Namun pada pertemuan tersebut ketika di tanyakan mengenai hal yang sama beliau malah Naik Pitam dan sempat menggebrak meja dan Berkata ini Kantor saya.
Karena situasi yang tidak kondusif kami wartawan KpK memutuskan berpamitan meninggalkan ruangan tersebut.
Sampai Berita ini muncul pengurus belum memberikan tanggapan Resmi.
Akankah pihak Takmir Kooperatif kepada publik atau justru makin Defensif?
Lantas Benarkah tanah Wakaf ada ahli Warisnya?
Lantas bagaimana dengan Undang-undang ini? Pasal 22 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur tentang peruntukan harta benda wakaf. Harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan untuk sarana dan kegiatan ibadah atau kesejahteraan umum. Peruntukan ini ditetapkan oleh Wakif saat ikrar wakaf, atau jika Wakif tidak menetapkannya, Nazhir dapat menetapkannya sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf?
Mungkin Masih banyak lagi informasi yang perlu di gali lebih mendalam, dan proses ini masih bisa berlanjut.
Wartawan KpK ( Ka.D.arno)






