Demak, Oktober 2025 – Perjuangan hukum seorang wartawan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi cerminan peliknya penegakan keadilan bagi kalangan insan pers.
Kadarno (56), wartawan Koran Penelusuran Kasus (KpK), telah lebih dari lima bulan memperjuangkan laporannya terkait ancaman yang diterima setelah menulis berita tentang dugaan ketidaktransparanan dana kas sebuah masjid di desanya.
Alih-alih mendapat perlindungan hukum, justru muncul dugaan ketidaktertiban prosedural.
Awal Kasus: Berita, Ancaman, dan Laporan
Kasus ini bermula dari pemberitaan Kadarno pada 19 April 2025 yang memberitakan dugaan ketidakjelasan laporan keuangan masjid di Desa Wonokerto.
Sehari kemudian menerima panggilan suara, “berisi permintaan agar berita tersebut dihapus, yang disertai nada kasar dan ancaman”.
Atas peristiwa itu, Kadarno melaporkan ancaman tersebut ke Polres Demak pada 29 April 2025.
Pendamping utama Kadarno adalah anaknya sendiri, Achmad Sarifudin, yang juga rekan seprofesi di media yang sama.
“Sebagai anak, saya ingin ayah saya mendapat keadilan. Dan Sebagai wartawan, saya ingin kebebasan pers tetap tegak,” ujar Achmad.

Motif Ancaman: Liputan Dana Masjid
Ancaman diduga terkait dengan liputan kolaboratif antara Kadarno dan rekan wartawan lain yang menelusuri dugaan ketidak terbukaannya dana kas masjid.
Liputan tersebut mengangkat keresahan warga mengenai transparansi pengelolaan dana publik.
Dalam proses penyelidikan, terlapor disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pengurus masjid.
Namun, Kadarno menyatakan bahwa ia tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut dan hanya melakukan klarifikasi kepada pengurus resmi.
“Kalau alasan mereka karena merasa terganggu oleh wartawan lain, mengapa justru ayah saya yang diancam?” kata Achmad.
Rekaman panggilan suara berisi ancaman telah diserahkan ke penyidik sebagai bukti.
Warga yang Peduli, Bukan Pengkhianat
Kadarno dan Achmad merupakan warga asli Desa Wonokerto dan pernah menjadi bagian dari panitia pembangunan masjid.
“Sebagai warga dan mantan panitia, kami tahu bagaimana dana umat seharusnya dikelola.
“Tapi ketika menuntut transparansi, justru dianggap mengganggu,” kata Achmad.

Proses Hukum yang Berliku
Setelah laporan masuk, proses hukum dinilai berjalan lambat.
Kadarno dan pendampingnya kemudian mengadu ke divisi pengawasan internal di tingkat Polda Jawa Tengah.
Dari sana, kasus dilimpahkan ke bagian pengawasan penyidikan, namun koordinasi antar unit disebut tidak berjalan efektif.
“Korban harus terus menanyakan perkembangan kasus, bukan sistem yang memberi informasi secara proaktif,” ujar Achmad menilai.
Pemeriksaan dan Pemanggilan yang Dinilai Tidak Prosedural
Dalam pemeriksaan awal, Kadarno mengaku dipanggil tanpa pendampingan resmi dan di lokasi yang tidak sesuai prosedur.
Pendamping yang juga anak korban diminta menunggu di luar ruangan.
Korban juga mengaku pernah menerima panggilan melalui telepon pribadi tanpa surat resmi.
“Kami menilai ada pola pemanggilan yang tidak sesuai aturan, bahkan terkesan intimidatif,” kata Achmad.
Mediasi yang Menegangkan
Pada akhir September 2025, kepolisian menggelar mediasi antara Kadarno dan pihak terlapor.
Meski sebelumnya telah menyampaikan penolakan mediasi, korban tetap menerima undangan resmi sehari sebelum pelaksanaan.
Dalam ruang mediasi, sempat terjadi adu argumen antara pendamping pihak terlapor dan korban.
Atas peristiwa itu, Kadarno melaporkan dugaan ancaman lanjutan dan upaya menghalangi proses hukum.
Perjuangan yang Tak Berhenti
Bagi Kadarno dan keluarganya, perjuangan ini bukan semata persoalan pribadi.
“Ini bukan lagi soal ancaman, tapi soal keberanian warga dan wartawan memperjuangkan keterbukaan dana publik,” tegas Kadarno. (Achmad. D. Sarifudin – KpK)
Catatan :
Merujuk pada kode etik jurnalistik, kami telah berupaya mengonfirmasi pihak terkait, guna mendapatkan berita perkembangan terkait laporan kami. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.






