oleh

Sorot Terbakarnya 2 Kapal, Praktisi Hukum Pati “Angkat Bicara”

www.korankpk.com

Koran Penelusuran Kasus, Pembakaran 2 kapal yakni KM AJB I dan KM WAHANA NILAM IV terus mendapat dukungan, kali ini datang dari praktisi hukum Pati “Joko Sutrisno,”
Ia mengaku prihatin dengan aksi pembakaran kapal nelayan di kepulauan Datu Kalimantan Barat padal 21 Juni 2023 lalu

Demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, masa bakti tahun 2014 -2015 dan juga wisudawan terbaik ini menyayangkan adanya pembakaran kapal nelayan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut

“Saya mendukung penuh langkah yang di ambil oleh Paguyuban Nelayan untuk menempuh jalur hukum, karena memang aksi pembakaran ini sudah keterlaluan,”Ungkap Joko Senin (26/6/2023)

Dikatakan, Bersama dengan ratusan aktivis NKRI yang semuanya berlatar belakang hukum akan siap membantu secara gratis untuk pendampingan hukum jika di perlukan

“Sejatinya hukum ada untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, jadi tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.”Katanya

Hal senada juga disampaikan Advokasi Muda Rini Wulandari Menurutnya, Penerapan hukum harus bisa membahagiakan rakyatnya, bukan justru menjerumuskan atau bahkan memanfaatkan, sehingga penerapan hukum itu harus dibuat seadil-adilnya

“Mari kita sama-sama kawal kasus ini demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”Tutupnya”
Terpisah, Ketua Barisan Muda (BMN) Juwana Mukit mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Aktivis NKRI yang sudah siap mengadvokasi masalah pembakaran kapal yang terjadi

Aksi Pembakaran kapal yang terjadi merupakan pidana murni, jadi harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap

“Mari kita sama-sama buktikan bahwa hukum masih ada untuk nelayan, dan kita buktikan bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal Hukum jika melanggar,”Terangnya.

(Tim & Red)