RAB DESA WONOKERTO TIDAK TRANSPARAN UNTUK MASYARAKAT, ADA APA?

Nusantara152 views

RAB Desa Wonokerto Tidak Transparan Untuk Masyarakat, Ada Apa?

(Demak, Selasa, 25/02/2025) Tepatnya di Kantor Balai Desa Wonokerto Kec.Karangtengah Kab.Demak, sekitar pukul 9 pagi, wartawan Koran Penulusuran Kasus(KPK) bertemu Kepala Desa Wonokerto Eny Sudiarti mewakili Masyarakat untuk Klarifikasi Transparansi RAB pembangunan Gedung Serba Guna yang di lanjutkan di masa pemerintahannya.

Kades Wonokerto menerangkan kepada Wartawan KPK :

Gedung Serba guna yang dulu katanya mangkrak kini sedikit demi sedikit kami benahi, dan saat kami laksanakan pembangunan tersebut itu sudah ada Inspektorat kesini jadi Insya’Alloh baik-baik saja.

Lalu tentang RAB nya tidak bisa semudah itu, kami semua bekerja sama, jadi hanya BPD dan pihak-pihak terkait saja misalnya Inspektorat yang bisa meminta RAB nya.

Kades Wonokerto juga mengatakan bahwa sebelum dan sesudah pembangunan itu Tim ahli dari Kabupaten dan kecamatan juga sudah datang kesini.

Dan saat wartawan KpK menanyakan Kapan Gedung Serba Guna diselesaikan, dan akan dibikin seperti apa, dan akan menghabiskan anggaran berapa?

Kades menjawab ” saya tidak tahu, karena RAB Yang pertama saja saya tidak mengetahuinya.

Lalu kades juga mengatakan,” pembangunan ini kan memang bertahap sedikit demi sedikit dan setiap tahun, jadi tidak bisa langsung secara penuh karena dananya juga tidak sedikit, jadi kami baru pertama kali melanjutkan bangunan tersebut, dan dengan Dana 150 juta itu untuk pengurugan dan pembuatan tiang-tiang”.

Pada hari yang sama Wartawan KpK datang ke gedung Inspektorat sekitar pukul 10.35 pagi untuk Klarifikasi apakah benar pemkab sudah menerjunkan Tim ahli untuk mengawasi lanjutan pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Wonokerto.

Di depan meja penerimaanTamu Inspektorat Demak Jawa Tengah wartawan KpK bertemu ( Purwo Supratno ), setelah mengisi daftar tamu kami menyampaikan maksud dan tujuan kami, lalu (Purwo Supratno) menyuruh kami menunggu sebentar, selang beberapa saat beliau keluar dan berkata bahwa semua tim Inspektorat sedang ada tugas keluar, jadi belum bisa memberikan jawaban.

Akan tetapi Ketika Wartawan KpK hendak Pergi meninggalkan gedung, ada seorang pegawai Inspektorat yang baru keluar ruangan bernama(Suyanto), menanyai apa keperluan kami dan sempat mengira kami sebagai LSM, namun kami klarifikasi bahwa kami adalah wartawan KpK dan ingin Wawancara mengenai benarkah Inspektorat Demak sudah menurunkan tim ahli dalam lanjutan pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Wonokerto?

Masih sama-sama dalam posisi berdiri di depan meja penerimaan tamu, Suyanto mengatakan tidak mengetahui,

Wartawan KpK juga menanyakan benarkah Masyarakat tidak bisa memperoleh informasi tentang RAB Des di desanya?  Suyanto menjawab ya, hanya pihak-pihak terkait saja yang bisa mendapatkannya “. Bahkan Suyanto mengatakan dulu ada LSM yang Banding mengenai RAB desa juga tetap tidak bisa dan kalah. Yang wajib di pajang pemdes itu ya RAA saja”.

Sebelum pergi wartawan KpK menanyakan satu pertanyaan lagi, yaitu Bagaimana cara masyarakat melapor adanya dugaan korupsi di desanya?  Suyanto menjawab ” ya masyarakat bisa langsung lapor ke pihak-pihak terkait seperti Inspektorat, namun dengan memenuhi syarat-syarat yang ada, yah lebih jelasnya bisa dibuka dan dibaca undang-undang nya. (Gedung Inspektorat Demak, Selasa, 25/02/2025.)

Lantas bagaimana dengan Undang-undang ini?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 huruf b menyatakan bahwa desa berkewajiban untuk “memperjelas informasi publik desa”.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa”.

Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan

Pemerintahan Desa menyatakan bahwa “Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat”.

Masyarakat berhak untuk mengetahui RAB desa karena beberapa alasan berikut:

RAB desa merupakan bagian dari APBDes. APBDes adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat;

Masyarakat berhak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Dengan mengetahui RAB desa, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa akan digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan rencana;

Keterbukaan informasi publik desa dapat mencegah terjadinya korupsi. Ketika masyarakat mengetahui RAB desa, mereka dapat lebih mudah untuk mendeteksi jika ada indikasi penyimpangan dana desa.

Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku. Salah satu cara Kades untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Sejujurnya, bukti seorang Kepala desa itu jujur  dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.

Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa dan bukan dana untuk kepala desa atau pemerintahan desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala desa. Jika Kepala desa atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas maka kepala desa tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak kepala desa, mana yang menjadi hak masyarakat. Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

Fakta di lapangan masyarakat termasuk pegiat,aktivis dan wartawan mendapat kesulitan untuk mengetahui bahkan sekedar bertanya soal RAB- DD. Seringkali mendapat jawaban bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahui. Permendagri nomor 114 tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes.

Permendagri nomor 114 pasal 42 bahwa “rencana APBDes sebagai mana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan Rencana Kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dipasal 59, “kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat.

Ingat bahwa pasal 42 yang tadi adalah RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. Lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu “dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa.

Jadi Pertanyaannya sekarang adalah :  Kenapa RAB desa tidak bisa Transparan untuk warga? Dan atas dasar Apa?

(Wartawan kpk, Ka.D.Arno dan AS)