www.korankpk.com – Pangkalpinang,- Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, seorang pemuda berinisial AP (21) ditangkap di Pangkalpinang usai kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan AP ditangkap pada Jumat (14/8/26) sore oleh Tim Subdit III yang dipimpin Ps. Panit Subdit III Ipda Eka Putra. Ribuan pil ekstasi disita dari tangan pelaku.
“AP ditangkap disebuah Gang di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dengan barang bukti sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau 1.021,95 gram,”kata Ronald, Minggu (16/08/2026) di Pangkalpinang.
Dikatakan Ronald, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi diwilayah itu.
Berbekal informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AP.
“Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya kita temukan barang bukti ribuan butir pil ekstasi yang dikemas didalam puluhan plastik klip yang disimpan oleh pelaku didalam tas warna biru,”ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos milik pelaku yang berada di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Disana, Polisi kembali menemukan barang bukti 2 klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan disebuah kaleng diatas lemari milik pelaku.
“Saat kita geledah kos nya, kita temukan 2 klip sabu dengan total berat bruto 5,93 gram, termasuk ada juga 1 unit timbangan digital kita amankan disana,”ungkapnya.


Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana subs. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuain pidana.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengedar narkoba yang diamankan dengan barang bukti 3.007 butir pil ekstasi di Pangkalpinang.
“Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku berinisal AP dan sudah ditahan di rutan Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Agus.
Menurut Agus, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,”ucapnya.
“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,”pungkasnya.
(Yohanes korankpk)






