Koran penelusuran kasus (KPK)
Manggar-Beltim.
Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sebagai 3 pilar demokrasi lainnya, peran Pers dalam menyampaikan informasi kepada publik, sangatlah penting tak diragukan lagi.
Bersandar kepada Undang undang no.40 tahun 1999 tentang pers, dan Undang undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, tentulah menuntut sebuah alur irama kebersamaan 4 pilar demokrasi seluruhnya.
Ke-4 pilar demokrasi tersebut harus saling bersinergi dan membuang jauh jauh ego sektoral di masing masing pilar tersebut, tidak ada yang merasa paling penting dan merasa elit diantara lainnya.
Secara teoritis, Apa saja peranan ke-4 pilar demokrasi tersebut?, sebagai garis besarnya saja adalah sebagai berikut, Eksekutif adalah sebagai penjalan/operator roda Pemerintahan, Legislatif adalah sebagai legislator atau pembuat Undang undang berdasarkan kemauan dan kebutuhan Rakyat, Yudikatif adalah sebagai penegak aturan atau Undang undang yang diwujudkan sebagai hukum, yang telah dibuat agar roda pemerintahan lancar berjalan, dan terakhir Pers adalah sebagai penyeimbang alias kontrol bagi ke-3 pilar demokrasi tersebut.
Namun sayangnya dalam praktiknya, sering dijumpai di masing masing pihak dari ke-4 pilar demokrasi tersebut, tak jarang menyeruak ego sektoralnya sehingga mebuat ritme orkestra kebersamaan dalam menjaga dan menegakkan demokrasi sering tersendat sendat.
Dijumpai di sela sela persiapan acara Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (DPC PJS) Beltim,pada Rabu 22 Maret 2023, di rumah Makan FEGA di Kota Manggar, Irwansyah atau yang lebih dikenal dengan sapaan Iwan Gabus yang baru baru ini dilantik dan dikukuhkan sebagai Ketua DPC PJS Beltim, mengomentari tentang arti pentingnya Pers di daerah dalam wujudnya sebagai kontrol sosial yang seharusnya menjaga tegaknya demokrasi dalam bernegara.
“Pers adalah pilar ke-4 demokrasi di NKRI ini, perannya pun tak kalah pentingnya dari ke-3 pilar demokrasi lainnya, Pers itu bisa membuat orang lain yang semulanya tidak tahu menjadi tahu, apalagi di jaman serba digital ini, suatu kejadian didaerah pelosok dalam hitungan menit bisa men-dunia, jika Pers benar benar difungsikan sebagaimana mestinya, tentu kita semua takut untuk berbuat hal yang tidak tidak dan melanggar undang undang atau aturan yang berlaku” jelas Iwan Gabus panjang lebar.
Masih menurut Iwan gabus, dari pengamatannya di seputaran Belitung Timur, tempat wilayah operasionalnya DPC PJS Beltim, sangat banyak ditemui hal hal yang keliru atau yang menjadi masalah berupa pelanggaran aturan yang menjadi ketetapan hukum.
Tak dipungkiri banyak hal hal besar yang menabrak aturan di Beltim ini, baik itu tentang Lingkungan, penggunaan lahan, kehutanan, pertambangan, kelautan, pertanian perkebunan, Proyek pemerintah dan lain sebagainya, namun kebanyakan tidak mencuat ke permukaan dikarenakan suatu hal.
“memang banyak terjadi hal hal besar yang sepertinya tidak diketahui publik secara detail, atau mungkin juga kita semua sudah tahu, namun kita saling membiarkan, dan berpikiran yang penting daerah kita kondusif saja, walaupun hal tersebut seperti kanker yang menggerogoti kita, semuanya itu bergantung pada stakeholder kita disini, kita tidak bisa hanya menyalahkan Pemimpin kita saja, karena hal hal keliru tersebut, telah berlanngsung sangat lama, dari sebelum terbentuknya kabupaten kita, hanya saja semoga para Stake holder tidak larut dan ikut ikutan menjadi bagian masalah tersebut ” tambah Iwan Gabus.
Iwan Gabus berpendapat, perlu waktu yang lama dan keseriusan mendalam dari stake holder yang ada di Beltim, untuk menyelesaikan masalah yang ada, dan tentunya semua Pilar demokrasi harus saling bersinergi dan berbagi informasi, Stake holder tersebut terbagi menjadi 3 kelompok, yakni Stake holder Primer, Stake holder Sekunder dan Stake holder kunci.
Stake holder Primer adalah merupakan Masyarakat, tokoh masyarakat dan manajer publik, sedangkan Stake holder sekunder adalah Lembaga Pemerintah, LSM, Perguruan tinggi dan Pengusaha, kemudian terakhir Stake holder Kunci adalah adalah bagian kelompok eksekutif yang memiliki wewenang resmi atas pengambilan keputusan.
Contoh dari stakeholder kunci dalam sebuah proyek pemerintah daerah kabupaten yaitu Pemerintah Kabupaten, DPRD Kabupaten, serta Dinas yang bertanggung jawab langsung atas proses proyek tersebut. (dikutip dari : Gramedia Blog, https://www.gramedia.com/literasi/stakeholder/).
“Untuk itulah kita PJS Beltim harus benar benar mengambil peran sebagai pilar ke-4 demokrasi dan kami berharap Stake holder daerah tanggap dan peduli kepada Pers” pungkas Ketua PJS Beltim.
(YOHANES/TAMRIN)