Penegakan Hukum Yang Berkeadilan!! Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Jadi Perhatian Khusus Ketua GJL Pati

Nusantara140 views

Pati – Jateng – Koran Penelusuran Kasus (KPK) – Kasus yang kini menjadi perhatian publik, Senin.10/11/2025.yaitu dugaan Pencabulan anak di bawah umur di salah satu Ponpes di Pati .terutama setelah adanya pelaporan resmi di Polresta Pati.

Detail Kasus Keterangan LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polresta Pati, Terlapor (AS) disebutkan sebagai pimpinan/pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur’an, Lokasi Ponpes Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Pelapor/Korban Saudara Humaidi melalui Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Pati Kaswin S.Hum, menyebutkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perkiraan Korban Awalnya dilaporkan sebanyak empat orang, sekarang bertambah lagi, ini bukti ada perkembangan yang serius. ucap Ketua GJL Pati.

Kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati dan dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.

Poin Utama ialah Permintaan Penetapan Tersangka.

Saya memahami permohonan mendesak Anda kepada Kapolresta Pati untuk segera menetapkan (AS) sebagai tersangka. mengingat seriusnya dugaan tindak pidana dan banyaknya korban, supaya tidak ada korban lagi.

Prosedur Hukum yang Perlu Dipahami:

  • Kewenangan Penyidik: Penetapan status tersangka adalah kewenangan mutlak penyidik Polresta Pati. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah penyidik menganggap telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) untuk menduga bahwa terlapor adalah pelaku tindak pidana.bebernya Percepatan Proses: ucap Kaswin, memainkan peran krusial dalam mendorong percepatan proses ini, termasuk dengan berkoordinasi intensif, mengajukan saksi dan bukti tambahan (terutama jika korban bertambah), serta meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan secara berkala.

Ancaman Hukuman: Dugaan tindak pidana ini, terutama yang menyangkut Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan/atau UU TPKS, memiliki ancaman hukuman yang berat, yang menunjukkan seriusnya kasus ini di mata hukum.ujarnya

Saran Tindak Lanjut
Untuk memastikan tuntutan keadilan bagi para korban dapat terpenuhi secepatnya. Ketua GJL Pati, terus aktif berkoordinasi dengan penyidik PPA Polresta Pati, mendesak segera dilakukannya gelar perkara untuk penetapan tersangka, dengan menekankan pada jumlah korban yang besar dan bukti yang sudah terkumpul.

Psikologis Korban: Prioritaskan pendampingan psikologis dan hukum bagi seluruh korban yang telah teridentifikasi.tutup Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Pati.(Team/Red).