Manggar, Beltim – Pengelolaan risiko menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Untuk memperkuat penerapannya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Beltim Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah, di Ruang Rapat Satu Hati Bangun Negeri, Selasa (3/11/26).
Membuka kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Beltim, Zikril menyampaikan arahan Bupati Beltim, Kamarudin Muten, bahwa pengelolaan risiko tidak boleh hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi harus terintegrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pengambilan keputusan.

“Setiap kepala perangkat daerah harus memastikan potensi risiko diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara tepat. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi serta memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan,” ujarnya menyampaikan arahan Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan perangkat daerah dalam menerapkan manajemen risiko secara konsisten.
“Pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Inspektorat Daerah berperan memberikan pembinaan, pendampingan, dan pemantauan, tetapi bukan mengambil alih tanggung jawab perangkat daerah dalam mengelola risikonya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Vivin Vilyani Prahestu menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Perbup Nomor 32 Tahun 2026. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi seluruh Unit Pemilik Risiko (UPR) dalam menerapkan pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Beltim.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap kebijakan dan pedoman pengelolaan risiko, khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, serta melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko,” jelas Vivin.
Ia menambahkan, penguatan pemahaman tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko fraud serta mendorong penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian tujuan organisasi.

“Kami berharap pengelolaan risiko nantinya tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengendalian pencapaian tujuan organisasi di masing-masing perangkat daerah,” tutupnya.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Fahrul Luzi yang menyampaikan materi mengenai Perbup Nomor 32 Tahun 2026; Ramson Sianturi dengan materi Identifikasi dan Mitigasi Risiko Fraud di Lingkungan Pemda; serta Haryanto yang menyampaikan materi Urgensi dan Kebijakan Manajemen Risiko bagi Pemda.
(Yohanes korankpk)











