Media kpk .com.
Di duga kurang tranparansinya antara ketua pelaksana PTSL dan warga masarakat terkait pembiayaan sertipikat masal tersebut menuai banyak pertanyaan bagi warga Mantingan yang kurang beruntung alias tidak jadi.beberapa warga waktu kita temui mengatakan bahwa mereka mengajukan pembuatan sertipikat prona sampai hari ini tidak jadi dan memang tidak jadi.
Karna yang merasa sudah bayar Rp 400 . dan di kembalikan cuma Rp 150 . terus yang Rp 250 . untuk apa kok tidak di kembalikan.
Dan menurut beberapa warga yang lain yang jadi sertipikat di minta tambahan Rp 100 lagi untuk sukuran ujarnya.pada saat kami awak media ke balai desa sempat ketemu Bu lurah Mantingan dan beberapa perangkat desa belum sempat bicara sudah lari dulu.seakan akan tidak mau di klarifikasi datanglah J sebagai ketua panitia dan P sebagai pengelola aiti menjabarkan bahwa terkait tarikan iuran pembiayaan Rp 400. +Rp 100. itu untuk pendaftaran pengukuran uang transpor BPN selama pengerjaan dan LSM wartawan yang datang minta dwit katanya P yang menjabat kaur kesra di desa itu jelas jelas P mengatakan untuk kabupaten Pati perbub yang di pakai Rp 250 ples pembiayaan jadi Rp 400 . yang seratus untuk sukuran katanya.untuk mekanisme pembuatan PTSL memang berkisar Rp 400 . tapi yang Rp 100 .haya bahasa saja untuk jadi alibi sukuran.
Dan di duga pemerintahan Mantingan tengah adanya pungli PTSL RP 100. Persertifikat yang jadi.
Karna Inpres ini di dukung oleh keputusan 3 mentrei yaitu menteri dalam negeri menteri ATR/KBPN dan menteri Desa pembangunan Daerah
Tertinggal…
Dan pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang -undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
PEMBUATAN SERTIPIKAT PTSL DESA MANTINGAN TENGAH KABUPATEN PATI JAWA TENGAH JADI POLEMIK DI MASARAKAT.






