Tangerang- Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Diduga Bermasalah Pembangunan Spal Kp Cakop Rt 017/04 Desa Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg APBD 2024. Kecamatan Rajeg Perlu Evaluasi. Minggu 03/03/ 2024
Pembangunan Spal Kp7 Cakop Desa Pengarengan mesterius tanpa adanya plang proyek pada area lokasi pembangunan tersebut, Menjadi 8 pertanyaan publik.
Pengawasan dari pihak Kecamatan Rajeg seolah abai hingga pembiaran, dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai volume RAB.
Salah satu warga yang sedang melintas pada area lokasi pembangunan Spal kp cakop Rt 017/ 04 Desa Pengarengan, saat di konfirmasi Media Online Koran Penelusuran Kasus “KPK” yang tidak mau di sebutkan namanya di publik” inisial (AN)” Pembangunan saluran air limbah SPAL dikerjakan asal asalan alias asal jadi, pemasangan batu dengan cara sender bahkan dari pemasangan batu kali pada dasar pondasi bawah mengunakan cara piramida terbalik, Lebar pondasi bawah kecil.
“Yang lebih mengherakan lagi, pemasangan batunya diperlebar di bagian atas bibir tanah. Kok bisa kegiatan spal di biarkan, seperti tidak ada fungsi pengawasan dari pihak kecamatan rajeg”.
“Papan nama proyekpun di lokasi tidak ada. Bahkan ada bangunan spal lama di lokasi tersebut tidak adanya pembongkaran malah di tambal sulam ini kegiatan aneh alias asal jadi, asal untung, tidak memikirkan kualitas dan kuantitas. Kami berharap pembangunan spal yang di kerjakan pelaksana kontraktor harus bertanggungjawab sebab ini anggaran dari pajak rakyat untuk rakyat. Camat rajeg harus turun kelokasi agar segera di evaluasi jangan adanya pembiaran. tandasnya.
“Nurdin Aktivis Kab. Tangerang meminta pihak- pihak terkait bekerja secara profesional dalam penilaian kinerja rekanan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah. Seperti kegiatan Spal lokasi Kp. Cakop RT. 017/004 Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg APBD 2024.
“Meminta stakeholder terkait untuk hati-hati dalam penilaian hasil kerja. Jika tidak, maka sama saja dengan menghambur-hamburkan uang negara dengan tidak bijak.
“Saya rasa pekerjaan SPAL yang di kerjakan pihak rekanan Kontraktor”, langgar aturan keterbukaan informasi public (KIP) UU RI No 14 tahun 2008. tidak layak dalam proses pelaksanaannya kegiatan terindikasi sudah menyimpang dari ketentuan umum tekhnis konstruksi. Apalagi spesifikasi konstruksi.
“Diduga Struktur bangunan kontruksi (SPAL) Kp. Cakop Rt 017/003 Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg itu, dilaksanakan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah konstruksi yang berlaku secara umum. Menurut saya idealnya konstruksi seperti itu dilakukan gelar pembangunan ulang. jelas Nurdin Aktivis Kab. Tangerang. Dan apa bila tidak ada evaluasi dan perbaikan pada bangunan Spal Kp. Cakop ini maka kami akan mengadukan ke instasi yang lebih tinggi, baik ke BPK RI Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian. ujar Aktivis Tangerang.
Sampai berita di publikasikan dari pihak-pihak terkait, belum memberikan keterangan apapun seputar hasil evaluasi yang dilakukan. (Herman Arab)