Koran Penelusuran Kasus (KPK) – www.korankpk.com
Diduga menyalahi aturan tentang BBM jenis solar subsidi. POM Pertamina bernomor 54.623.13 turut kecamatan palang desa Tegal Bang kabupaten Tuban dengan sengaja memberi atau menjual pada pengepul bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Sedangkaan banyak mobil truk untuk mengisi bahan bakar saja sampe gak kebagian alias habis. Kami selaku media kpk dan tim sempat mewawancarai salah satu dari anggota pekerja pom tersebut, dan mereka bilang pada kami sangat mengejutkan.
Pasalnya. Salah seorang bilang bahwa pom ini akan melayani mereka yang ngasu atau yang ngambil solar dari pom ini biarpun satu orang bawa surat dari desa kami kasih karena kami sudah koordinasi sama mandor atau pengurus SPBU bahwa kami juga sudah atensi, ini menurut pekerja karna sudah merasa benar dan seakan akan kebal hukum.
Sudah jelas SPBU nomer 54.623.13 desa Tegal bang kecamatan Palang kabupaten tuban jelas menyalahi aturan per undang undangan terkait bahan bakar jenis solar bersubsidi sesuai dgn peraturan presiden No.191 thun 2014.pengguna atas solar subsidi untuk sektor tranportasi adl kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut orang dan barang,kendaraan untuk layanan umun (ambulan,pemadam kebakaran,pengangkut sampah) dan kendaraan berpelat kuning.
(red.media kpk Stn dan tim)