Beltim, KPK
Operasi kepolisian terpusat dengan sandi lilin menumbing 2020 yang sedang dilaksanakan Polres Belitung Timur dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 agak berbeda dengan Operasi Lilin menumbing tahun-tahun yang lalu, khususnya saat ini di negeri kita sedang dilanda Wabah Covid 19, untuk itu Kasat Lantas Belitung Timur Iptu Sugraito, SH disela-sela mendampingi Wakapolres Belitung Timur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dikecamatan Gantung, melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Nataru, pelaksanaan bagi-bagi masker diberikan kepada masyarakat umum, petugas Parkir dan Petugas kebersihan di daerah kecamatan Gantung 29 Desember 2020.
Kasat lantas juga bersama anggotanya selain membagikan Masker dan Hand sanitizer Kepada Masyarakat di Pasar Gantung juga berpesan guna mencegah penyebaran COVID-19 serta untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan diera Pandemi Covid 19, minggu 27 Desember 2020.
Dalam kegiatan tersebut juga Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Sugraito,SH mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan 3 M, kasat lantas juga mengatakan kita yang memiliki rejeki ada baiknya membagikan sedikit rejekinya untuk bersedekah berbagi kepada tetangga, saudara maupun orang-orang yang terdampak pandemi Covid 19 baik yang terdampak secara langsung maupun tidak, ingat untuk selalu membentengi diri dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
Kasat Lantas juga disela-sela kegiatan bakti sosial di kecamatan Gantung juga melaksanakan sosiali Maklumat Kapolri Terkait malam pergantian Tahun, Sebagaimana kita ketahui bersama Maklumat Kapolri tersebut yang tertuang sebagaimana dalam surat Nomor: Mak/ 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Nataru.
“Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,” terangnya
Untuk itu, kata lantas Polres Belitung Timur, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru 2021, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum.
“Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api, ditiadakan,” terangnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri khusus nya para petugas dari Polres Belitung Timur wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid 19 dan yidak ada pesta-pesta maupun kerumunan-kerumunan saat malam pergantian Tahun.
(TAMRIN)