Rembang, Jateng – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang Jum’at 26/12/2025
Meski telah lama menjadi perhatian masyarakat, praktik yang jelas melanggar hukum tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penindakan tegas
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, kegiatan sabung ayam ini diduga tidak bersifat insidental, melainkan digelar pada waktu-waktu tertentu dengan lokasi yang relatif tetap
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum, mengingat kegiatan tersebut diketahui oleh sebagian warga sekitar diketahui juga terstruktur kepanitian berinisial BN,SB dan DM tutur masyarakat yang tidak mau disebut namanya
Sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang secara tegas dilarang oleh hukum Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berlangsungnya perjudian Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,Larangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan, sehingga memunculkan dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi atau setidaknya membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berjalan
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembiaran ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial lain seperti keributan, kriminalitas, dan keresahan lingkungan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan independen, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan terhadap praktik perjudian sabung ayam tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya perjudian sabung ayam maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu. (Tim)






