SIDANG GUGATAN PN PATI ANTARA PENGUGAT DAN TERGUGAT ANTAR KELUARGA SENDIRIMedia KPK.com

Nusantara128 views

Pati, 11 Februari 2025 – Sidang gugatan yang melibatkan keluarga sendiri terkait sengketa jual beli sebidang tanah berlangsung di Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, SH., SE., M.H.

Gugatan ini diajukan oleh Sulistiyono, yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah yang menurutnya melibatkan anggota keluarganya. Tergugat dalam perkara ini adalah Subagio, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Bagoes Poelianto Edy, SH. Dalam sidang kedua ini, pihak tergugat menanggapi gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Pak Bagoes menjelaskan bahwa dakwaan Sulistiyono mengenai transaksi jual beli tanah tersebut tidak dapat diterima. Menurutnya, Subagio tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, dan bahkan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait jual beli tanah tersebut. Bagoes menegaskan bahwa tanda tangan yang diajukan dalam gugatan tersebut patut dipertanyakan keasliannya, mengingat tidak ada notaris atau kepala desa yang menyaksikan transaksi tersebut.

“Jika memang ada kuitansi atau pernyataan, kami minta pembuktian terkait dugaan tanda tangan palsu. Kami dari keluarga sudah berusaha beretikat baik dan mengajak untuk berunding, namun hal tersebut diabaikan,” ujar Bagoes Poelianto Edy saat memberikan klarifikasi di hadapan hakim.

Lebih lanjut, Bagoes menambahkan bahwa lahan yang disengketakan saat ini sudah dikuasai dan dikelola oleh pihak tertentu, dengan beberapa pohon pisang, mangga, dan pepaya yang ditanam di atasnya. “Ini adalah tanah yang sudah kami pergunakan. Saya ingin semua pihak tahu, ini bukanlah masalah yang sederhana,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan tanda tangan palsu dan penguasaan lahan tersebut pada jadwal sidang berikutnya. Pihak keluarga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.