Polres Beltim Ciduk Wanita Pelaku TPPO, Pekerjakan Anak Di Bawah Umur sebagai Pelayan Cafe

Hukum, Nusantara76 views

Seorang ibu rumah tangga berinisial H (32) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung Timur (Beltim) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

H diduga mempekerjakan seorang anak di bawah umur, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, di kafe miliknya.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, menjelaskan bahwa tersangka H mempekerjakan korban berinisial BL (14) sebagai pelayan di sebuah kafe miliknya yang berlokasi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit.

“Korban dipekerjakan sebagai pelayan untuk melayani tamu-tamu yang datang ke kafe,” ujar AKP Ryo kepada awak media pada Jumat sore, 18 Juli 2025.

Yang lebih memprihatinkan, korban yang masih di bawah umur tersebut juga diiming-imingi insentif tambahan jika menemani tamu menenggak minuman keras.

Semakin banyak tamu yang ditemani, semakin besar pula upah yang akan diterima oleh korban.

AKP Ryo menambahkan, “Misalnya, ada hitungan berapa botol bir yang dikonsumsi. Semua itu tercatat rapi dan menjadi barang bukti kuat untuk menetapkan tersangka.”

Terungkapnya fakta bahwa korban merupakan keponakan dari tersangka menambah ironi dalam kasus ini.

Saat ini, tersangka H sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Belitung Timur.