klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Didik Setiyo Utomo

Nusantara52 views

Jateng –Pati www.korankpk.com, PT Rahayu Utomo Jaya melalui Direktur Didik Setiyo Utomo, sebagai respons terhadap tuduhan yang di sampaikan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK): inisial G…Minggu.( 7/12/2025 )

1.Status Izin dan Batasan Wilayah
Tuduhan JMPPK: Bahwa PT Rahayu Utomo Jaya (PT RUJ) beroperasi keluar dari titik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Klarifikasi PT RUJ: Direktur Didik Setiyo Utomo menegaskan bahwa area penambangan perusahaan masih berada dalam satu kesatuan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)

Yang dimiliki secara sah.
Kepatuhaan Hukum: PT RUJ menyatakan bahwa perusahaan selalu mentaati aturan hukum yang berlaku, terutama yang terkait dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

  1. Keberatan terhadap Aksi JMPPK
    PT RUJ menyayangkan dan mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan JMPPK:
    Pada tanggal 30 April 2025, dan 5 mei 2025. sekelompok masyarakat tersebut mendatangi lokasi perusahaan dan menghentikan truk bermuatan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak perusahaan.

Perusahaan menyoroti adanya dugaan tidak pidana dalam aksi penghadangan di dalam tambang.pada 29 Oktober 2029 ada diskriminasi di jalan raya. Truk yang membawa batu kapur dihentikan oleh oknum Aktivitas.sementara truk dengan muatan lain tidak dihentikan.

  1. Kontribusi Positif Perusahaan
    Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab, PT RUJ menyampaikan kontribusi yang telah mereka berikan:
    Kewajiban membayar Pajak. Perusahaan secara rutin membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Tanggung Jawab Sosial (CSR): Perusahaan telah melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Perusahaan melakukan rekrutmen pekerja dari lingkungan sekitar, yang berarti turut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
PT. Rahayu Utomo Jaya membantah keras tuduhan beroperasi di luar batas izin, menekankan bahwa kegiatan mereka legal, berada di dalam WIUP/IUP OP yang sah, dan mematuhi UU Minerba. Ada dugaan oknum aktivitas meminta uang kepada inisial A .yg meminta Y. Masih di dalalami oleh kepolisian….(Ag)

Tim & red