Media KPK.com – Di duga kasus pencabulan di bawah umur yang di lakukan salah satu pengasuh ponpes berinisial ASR dengan anak didik santriwatinya sendiri yang ada di desa tlogosari kecamatan tlogowungu kabupaten Pati .di ungkap kembali yang sekian lama sempat berhenti yang kasusnya ada di Polresta Pati .
Menurut keterangan dari salah satu anggota GJL (gerakan jalan lurus) tetap akan mengawal sampai betul betul kelar karna menurutnya saat memberi keterangan dan tingal menunggu saksi ahli dari rektor universitas yang berada di Semarang ungkapnya.
Dengan keadaan korban yang tidak mampu dari segi perekonomian orang tua. apokat dari salah satu lembaga ini tergugah hati kecilnya untuk memperjuangkan hak keadilan untuk keluarga korban yang sampai saat ini di perjuangkan ,untuk mendapatkan haknya sebagai pelapor atas kasus pelecean sexsual yang di alami kleyennya. (anto)






