www.korankpk.com – Manggar, Rabu (28/1/2026) – Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pemanfaatan Pelabuhan ASDP Manggar dan Sungai Lenggang dalam Peningkatan Perekonomian Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini bertujuan mendorong efisiensi distribusi logistik, menekan biaya kebutuhan pokok, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, Bupati Belitung Timur yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur Amirudin, serta Kepala Divisi Area Belitung PT Timah Tbk Feriandi. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah Belitung Timur, anggota DPRD, instansi vertikal, PT Timah, PT Pelindo, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Wika Hawasara, S.H., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa FGD ini dirancang sebagai forum awal untuk menyamakan persepsi lintas sektor terhadap persoalan teknis, regulasi, dan tata kelola pelabuhan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa pelabuhan merupakan simpul strategis dalam sistem logistik dan konektivitas wilayah. Pelabuhan ASDP Manggar dan Sungai Lenggang dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah, namun optimalisasinya membutuhkan kepastian hukum, sinergi antarinstansi, serta tata kelola yang tertib dan berkelanjutan. Kejaksaan, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara serta peran pengawalan pembangunan, mendorong pemerintah daerah dan BUMD untuk aktif melakukan konsultasi hukum guna meminimalkan risiko hukum, khususnya dalam kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Bupati Belitung Timur dalam sambutannya menyoroti tingginya biaya logistik akibat ketergantungan distribusi dari luar daerah. Ia menegaskan pentingnya keberadaan pelabuhan yang aktif di Belitung Timur untuk menekan inflasi, membuka lapangan kerja, serta mendukung sektor-sektor strategis daerah. Bupati juga berharap PT Timah Tbk dapat memanfaatkan Pelabuhan Manggar sebagai jalur distribusi, serta melalui FGD ini diperoleh rekomendasi konkret terkait optimalisasi pelabuhan dan Sungai Lenggang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur memaparkan bahwa belum beroperasinya Pelabuhan ASDP Manggar disebabkan pendangkalan alur Sungai Manggar. Rencana pengerukan meliputi alur seluas kurang lebih 13,8 hektare dengan estimasi material sekitar 300.000 MT, serta kebutuhan dumping area di kawasan hutan lindung dan pesisir pantai yang hingga kini masih terkendala regulasi dan perizinan.
PT Timah Tbk dalam pemaparannya menyatakan dukungan penuh terhadap rencana optimalisasi pelabuhan. Keberadaan pelabuhan di Belitung Timur dinilai akan secara signifikan menghemat biaya operasional distribusi timah. PT Timah juga memaparkan data batimetri wilayah IUP serta hasil survei internal sebagai bagian dari percepatan perencanaan.
Dalam pemaparan lanjutan, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa optimalisasi Pelabuhan ASDP Manggar dan Sungai Lenggang memiliki manfaat strategis bagi peningkatan perekonomian daerah. Selama ini, aktivitas kapal lebih banyak berlabuh di Pelabuhan Tanjungpandan sehingga kontribusi ekonomi belum optimal dirasakan Kabupaten Belitung Timur. Kajari menekankan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengawalan dan pendampingan hukum, khususnya dengan mendorong pemerintah daerah dan BUMD untuk berkonsultasi ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait berbagai persoalan regulasi, termasuk potensi tumpang tindih perizinan di lokasi pelabuhan dan Sungai Lenggang.

Selain itu, dipaparkan pula kerangka mitigasi hukum dalam kegiatan pengerukan laut dan sungai yang mencakup kepatuhan terhadap perizinan dan dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL atau DELH, kesesuaian tata ruang dan RZWP3K, kepatuhan teknis dan operasional pengerukan, serta mitigasi risiko lingkungan dan sosial. Ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Seluruh upaya ini diarahkan untuk membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh DPRD, TNI AL, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KUPP Manggar, PT Pelindo, serta pemangku kepentingan lainnya. Isu utama yang mengemuka antara lain perlunya data survei batimetri dari lembaga independen, kejelasan pemanfaatan material hasil pengerukan, penyusunan dan pemenuhan dokumen lingkungan hidup (AMDAL), kejelasan perizinan dan regulasi terkait, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penyusunan tahapan tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.
Diskusi FGD dimoderatori oleh Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Mario Samudera Siahaan, S.H. Kegiatan ini menghasilkan kesimpulan bahwa FGD merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi, dengan tahapan selanjutnya diarahkan pada penyusunan regulasi serta rencana aksi konkret guna memastikan optimalisasi Pelabuhan ASDP Manggar dan Sungai Lenggang berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada para narasumber dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mendorong pembangunan pelabuhan yang tertib administrasi, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Belitung Timur.
(Yohanes/korankpk)






