Koran Penelusuran Kasus (KPK) – korankpk.com
Pangkalpinang – Praktik penipuan dalam penjualan beras kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini melibatkan perusahaan bernama CV Sumber Alam Lestari (SAL). Tim Awam Babel telah mengungkapkan dugaan pengoplosan dan pencampuran beras yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, mengabaikan standar mutu dan keamanan pangan yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Sabtu (30/3/2024).
Saat tim melakukan inspeksi di salah satu toko di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, kejanggalan terungkap saat beras merek 118 premium dan KTJ ditemukan tanpa label pangan yang sesuai dengan ketentuan BPOM.
Bahkan lebih mengkhawatirkan, beras merek 118 premium ditemukan mengandung kutu, sisa kulit padi, dan batu, mengindikasikan praktik yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan konsumen.
Pemilik toko, yang identitasnya kami rahasiakan, mengungkapkan bahwa kualitas beras 118 premium telah menurun drastis, dengan klaim bahwa beras tersebut menjadi keras saat dimasak hanya dengan sedikit air.
Pernyataan ini menunjukkan adanya pengoplosan atau pencampuran beras dengan kualitas rendah, yang secara jelas melanggar standar mutu beras yang telah ditetapkan.
CV Sumber Alam Lestari (SAL) sebagai pemilik merek 118 premium diduga terlibat dalam praktik penipuan ini.
Tim Awam Babel segera melakukan investigasi lebih lanjut dengan melakukan uji laboratorium untuk mengidentifikasi campuran yang terdapat dalam beras 118 premium.
Adapun pemilik perusahaan tersebut akan diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang merugikan masyarakat ini.
Standar mutu beras yang diatur oleh pemerintah meliputi syarat mutu umum dan syarat mutu khusus.
Syarat mutu umum mencakup kebebasan dari hama dan penyakit, kadar air yang tepat, serta keamanan dari bahan kimia berbahaya.
Sedangkan syarat mutu khusus mengatur persentase butir kepala, patah, menir, merah/putih/hitam, rusak, kapur, benda asing, dan butir gabah.
Pengemasan beras juga harus memenuhi standar SNI yang mencakup kekuatan kemasan, keamanan bagi konsumen, kebersihan, dan penyimpanan yang tepat.
Namun, CV SAL diduga tidak menerapkan standar ini dengan baik, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan butir beras dan menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Lebih lanjut, penandaan atau label pada kemasan beras juga sangat penting untuk melindungi konsumen.
Dengan tidak mencantumkan label yang sesuai, CV SAL telah menipu konsumen dengan menyembunyikan informasi tentang kualitas dan asal-usul beras yang mereka jual.
Hasil investigasi lapangan ini menunjukkan bahwa produk beras premium merek 118 dari CV SAL tidak hanya melanggar peraturan tentang label pangan dan standar mutu beras, tetapi juga diduga tidak terdaftar di BPOM.
Hal ini menggambarkan kegagalan sistem pengawasan yang memungkinkan praktik penipuan semacam ini terjadi.
Tim Awam Babel menegaskan bahwa mereka akan meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, CV SAL harus siap untuk menerima konsekuensi yang ada, termasuk pencabutan izin usaha mereka.
Skandal beras palsu ini tidak hanya merugikan masyarakat Bangka Tengah apa dilakukan CV SAL, tetapi juga mempertanyakan integritas dan kredibilitas industri pangan secara keseluruhan.
Masyarakat perlu waspada terhadap praktik penipuan semacam ini dan menuntut penegakan hukum yang adil untuk melindungi kepentingan mereka sebagai konsumen. (Penulis: Panjul, Editor: Revan, Publisher: Yohanes C.IJ, CAHNR)